
Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya menyebut penerapan restorative justice dalam penanganan kasus
dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo sebagai langkah yang tidak wajar. Pernyataan
tersebut disampaikan sebagai respons atas wacana penyelesaian perkara di luar jalur persidangan yang mencuat dalam proses hukum kasus tersebut.
Menurut pihak kuasa hukum, mekanisme restorative justice dinilai tidak tepat diterapkan karena perkara ini menyangkut
kepentingan publik, aspek hukum yang prinsipil, serta dampak luas di ruang demokrasi.
Kuasa Hukum Roy Suryo Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Restorative Justice
Kuasa hukum Roy Suryo Cs menilai bahwa restorative justice umumnya diterapkan pada perkara dengan kerugian terbatas,
hubungan personal antara pelapor dan terlapor, serta adanya ruang untuk pemulihan langsung. Dalam kasus ijazah Jokowi,
mereka berpendapat unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi.
“Kasus ini menyangkut isu publik dan kebebasan berpendapat. Tidak bisa disederhanakan sebagai konflik personal yang selesai
dengan perdamaian,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.
Mereka menilai, penerapan restorative justice justru berpotensi mengaburkan pokok persoalan hukum yang seharusnya diuji
secara terbuka dan objektif.
Sorotan pada Proses Penegakan Hukum
Kuasa hukum juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum. Menurut mereka,
jika restorative justice dipaksakan, akan muncul preseden yang dapat menimbulkan tafsir berbeda dalam penanganan kasus
serupa di masa depan.
Mereka menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum secara terbuka di pengadilan guna memperoleh kejelasan
dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hak Kritik dan Kebebasan Berpendapat
Dalam pernyataannya, kuasa hukum Roy Suryo Cs juga mengaitkan kasus ini dengan hak menyampaikan pendapat dan kritik
dalam negara demokrasi. Mereka menilai bahwa pertanyaan atau keraguan yang disampaikan terkait isu publik seharusnya diuji
melalui mekanisme hukum yang transparan, bukan diselesaikan secara administratif.
Menurut mereka, ruang kritik tidak boleh dipersempit dengan pendekatan yang berpotensi menimbulkan efek jera terhadap
masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Respons Terhadap Pihak Pelapor
Meski menolak pendekatan restorative justice, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum
yang berjalan dan sikap pihak pelapor. Namun, mereka berharap aparat penegak hukum Tuna55 bersikap profesional dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
Mereka juga meminta agar proses hukum dilakukan tanpa intervensi dan tetap menjunjung asas keadilan serta keterbukaan.
Menunggu Sikap Aparat Penegak Hukum
Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih memproses perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Belum ada keputusan
final apakah kasus akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs menegaskan akan terus mengawal perkara ini dan menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia
demi memastikan proses berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Polemik terkait penerapan restorative justice dalam kasus ijazah Presiden Jokowi ini pun menambah dinamika perdebatan publik
mengenai batasan penyelesaian perkara hukum, kebebasan berpendapat, serta kepastian hukum di Indonesia.