You are currently viewing Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Sebut Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi Tak Wajar

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Sebut Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi Tak Wajar

Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya menyebut penerapan restorative justice dalam penanganan kasus

dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo sebagai langkah yang tidak wajar. Pernyataan

tersebut disampaikan sebagai respons atas wacana penyelesaian perkara di luar jalur persidangan yang mencuat dalam proses hukum kasus tersebut.

Menurut pihak kuasa hukum, mekanisme restorative justice dinilai tidak tepat diterapkan karena perkara ini menyangkut

kepentingan publik, aspek hukum yang prinsipil, serta dampak luas di ruang demokrasi.

Kuasa Hukum Roy Suryo Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Restorative Justice

Kuasa hukum Roy Suryo Cs menilai bahwa restorative justice umumnya diterapkan pada perkara dengan kerugian terbatas,

hubungan personal antara pelapor dan terlapor, serta adanya ruang untuk pemulihan langsung. Dalam kasus ijazah Jokowi,

mereka berpendapat unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi.

“Kasus ini menyangkut isu publik dan kebebasan berpendapat. Tidak bisa disederhanakan sebagai konflik personal yang selesai

dengan perdamaian,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.

Mereka menilai, penerapan restorative justice justru berpotensi mengaburkan pokok persoalan hukum yang seharusnya diuji

secara terbuka dan objektif.

Sorotan pada Proses Penegakan Hukum

Kuasa hukum juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum. Menurut mereka,

jika restorative justice dipaksakan, akan muncul preseden yang dapat menimbulkan tafsir berbeda dalam penanganan kasus

serupa di masa depan.

Mereka menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum secara terbuka di pengadilan guna memperoleh kejelasan

dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hak Kritik dan Kebebasan Berpendapat

Dalam pernyataannya, kuasa hukum Roy Suryo Cs juga mengaitkan kasus ini dengan hak menyampaikan pendapat dan kritik

dalam negara demokrasi. Mereka menilai bahwa pertanyaan atau keraguan yang disampaikan terkait isu publik seharusnya diuji

melalui mekanisme hukum yang transparan, bukan diselesaikan secara administratif.

Menurut mereka, ruang kritik tidak boleh dipersempit dengan pendekatan yang berpotensi menimbulkan efek jera terhadap

masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Respons Terhadap Pihak Pelapor

Meski menolak pendekatan restorative justice, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum

yang berjalan dan sikap pihak pelapor. Namun, mereka berharap aparat penegak hukum Tuna55 bersikap profesional dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Mereka juga meminta agar proses hukum dilakukan tanpa intervensi dan tetap menjunjung asas keadilan serta keterbukaan.

Menunggu Sikap Aparat Penegak Hukum

Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih memproses perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Belum ada keputusan

final apakah kasus akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs menegaskan akan terus mengawal perkara ini dan menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia

demi memastikan proses berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Polemik terkait penerapan restorative justice dalam kasus ijazah Presiden Jokowi ini pun menambah dinamika perdebatan publik

mengenai batasan penyelesaian perkara hukum, kebebasan berpendapat, serta kepastian hukum di Indonesia.

Leave a Reply