Detik-detik OTT KPK di Kasus Sengketa Lahan PN Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci kronologi
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan saat dugaan penyerahan uang terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum bahkan sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya mengamankan para pihak terkait.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, informasi awal yang diterima penyidik menyebutkan penyerahan uang
direncanakan berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun hingga pagi hari, transaksi tersebut belum terealisasi.
OTT KPK Pergerakan Uang dan Pertemuan di Emerald Golf
Perkembangan yang baru terpantau pada saat siang hari tadi sekitar pukul 13.39 WIB. Tim KPK memonitor pergerakan ALF,
staf keuangan PT Karabha Digdaya, yang mengambil uang tunai sebesar Rp850 juta.
Nilai tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dan PN Depok,
setelah sebelumnya angka permintaan diturunkan dari Rp1 miliar.
Tak lama kemudian, penyidik juga mencermati aktivitas Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang telah berada di kantor.
Sejumlah pihak lain dari PT Karabha Digdaya maupun PN Depok turut masuk dalam pemantauan.
Sekitar pukul 14.36 WIB, BUN bersiap menggelar pertemuan dengan pihak PN Depok. Sementara itu,
AND bertugas membawa uang Rp850 juta hasil pencairan di salah satu bank di kawasan Cibinong.
Dalam waktu bersamaan, Berliana Tri Kusuma bersama GUN juga bersiap bergerak.
Penyidik mencatat ada dua kendaraan dari PT Karabha Digdaya dan satu kendaraan yang keluar dari kantor PN Depok.
Ketiga mobil tersebut akhirnya terpantau berada di lokasi yang sama, yakni Emerald Golf Tapos. Sekitar pukul 19.00 WIB,
transaksi penyerahan uang pun terjadi.
Kejar-kejaran hingga Penetapan Tersangka
Budi menjelaskan, uang tersebut diserahkan dari pihak PT Karabha Digdaya kepada PN Depok melalui Yohansyah Maruanaya.
Setelah transaksi berlangsung, tim KPK langsung bergerak melakukan penindakan.
Dalam prosesnya, penyidik sempat kehilangan jejak kendaraan dari PN Depok karena kondisi yang sudah gelap.
“Tim sempat melakukan pengejaran dan kehilangan jejak kendaraan. Namun beberapa menit kemudian,
kendaraan tersebut berhasil ditemukan kembali,” ujar Budi.
KPK kemudian mengamankan tujuh orang beserta barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam.
Pada pukul 20.19 WIB, penyidik juga menangkap Trisnadi Yulrisman di Living Plaza Cinere.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok di rumah dinasnya.
Dalam pengembangan perkara, KPK resmi menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta,
Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Kusuma.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan,
penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi tambahan oleh Bambang Setyawan yang diduga berasal
dari setoran penukaran valuta asing Tuna55 senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.