
Semarang — Menteri Pertanian (Mentan) bersama jajaran Kementerian Pertanian menyita 133,5 ton bawang bombai ilegal
di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Ribuan karung bawang tersebut diduga merupakan barang selundupan
yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan perizinan sesuai ketentuan impor.
Penyitaan ini dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen kepabeanan serta tidak adanya izin pemasukan
dari Kementerian Pertanian. Bawang bombai tersebut diketahui berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur laut dengan
modus penyamaran dokumen.
Mentan Diduga Langgar Aturan Impor
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa impor bawang bombai harus memenuhi berbagai
persyaratan, mulai dari izin pemasukan, sertifikat kesehatan tanaman (phytosanitary certificate), hingga ketentuan karantina.
Namun, pada pengiriman tersebut, sebagian besar dokumen dinyatakan tidak lengkap bahkan diduga palsu.
“Ini jelas melanggar aturan. Pemasukan komoditas hortikultura tanpa izin resmi dapat merugikan petani dalam negeri
dan membahayakan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Lindungi Petani Lokal
Mentan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi petani
lokal Tuna55 dari serbuan produk impor ilegal yang berpotensi menekan harga pasar. Menurutnya, masuknya bawang
bombai ilegal dapat merugikan petani bawang nasional karena menyebabkan ketidakseimbangan pasokan dan harga.
“Kami tidak akan kompromi dengan praktik penyelundupan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keberpihakan
kepada petani kita,” tegas Mentan.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, ratusan ton bawang bombai tersebut diamankan di gudang karantina untuk proses pemeriksaan lanjutan. Kementerian
Pertanian bekerja sama dengan Bea Cukai, Karantina, dan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak-pihak yang
bertanggung jawab atas upaya penyelundupan tersebut.
Pemerintah juga mengimbau para importir untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan prosedur impor yang berlaku.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.