You are currently viewing Polri Pastikan Mohammad Riza Chalid Buronan Interpol Hanya Mengantongi Paspor RI

Polri Pastikan Mohammad Riza Chalid Buronan Interpol Hanya Mengantongi Paspor RI

Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa buronan Interpol dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak, Mohammad Riza Chalid, tercatat hanya memiliki satu dokumen perjalanan resmi, yakni paspor Republik Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Berdasarkan data yang kami miliki hingga saat ini, yang bersangkutan hanya tercatat memiliki paspor Indonesia, ujar Untung.

Sebagaimana diketahui, Interpol telah secara resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi sektor minyak. Dengan status tersebut, ruang gerak Riza Chalid dipastikan semakin terbatas.

Red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, yakni 197 negara. Dengan demikian, pergerakan subjek tentu menjadi sangat terbatas, jelas Untung.

Ia menambahkan, Polri sebenarnya telah lama mengetahui lokasi keberadaan Riza Chalid. Aparat Indonesia juga telah menjalin komunikasi dengan otoritas negara tempat yang bersangkutan diduga berada. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor mengapa proses penerbitan red notice membutuhkan waktu cukup panjang.

Sejak awal kami sudah memetakan keberadaannya. Prosesnya memang memakan waktu karena perbedaan sistem hukum di masing-masing negara. Kami harus memastikan seluruh prosedur dapat dipenuhi, tegasnya.

Menurut Untung, penyelarasan aspek hukum menjadi tantangan utama dalam kasus ini, khususnya terkait prinsip dual criminality.

Kami harus membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dikategorikan sebagai tindak pidana di Indonesia, dan juga diakui sebagai kejahatan di negara tempat ia berada, pungkasnya.

Penegasan Kapolri Dinilai Perkuat Netralitas Polri

Di sisi lain, pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme dan netralitas institusi kepolisian.

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menilai sikap tersebut sejalan dengan semangat Reformasi dan penting untuk membatasi intervensi lembaga lain, termasuk kementerian.

Kami mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai amanat Reformasi. Hal ini krusial agar Polri tetap profesional, netral, dan fokus pada tugas menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, ujar Mardiansyah dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Ia menambahkan, semangat independensi Polri juga menjadi dorongan bagi organisasinya untuk memperkuat program sosial yang sejalan dengan agenda pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat.

Muhammadiyah: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Tak Sejalan Reformasi

Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir. Ia menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu bertentangan dengan arah reformasi yang telah ditempuh Indonesia sejak 1998.

Indonesia telah menjalani lebih dari dua dekade reformasi dengan berbagai tantangan. Salah satu hasilnya adalah menempatkan institusi-institusi strategis langsung di bawah Presiden, kata Haedar usai menghadiri kegiatan di Universitas Muhammadiyah Semarang, Kamis (29/1/2026) malam.

Menurutnya, alih-alih kembali mengubah struktur kelembagaan, pemerintah seharusnya memperkuat konsolidasi reformasi yang sudah berjalan. Perubahan struktur dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru.

Muhammadiyah, lanjut Haedar, berpandangan bahwa permasalahan di tubuh institusi negara seperti Polri, TNI, maupun lembaga pemerintah lainnya lebih tepat diselesaikan melalui pembenahan internal.

Jika ada masalah di Polri, TNI, atau institusi negara lain, reformasi dari dalam jauh lebih substansial dan berkelanjutan, tutupnya kepada Tuna55

Leave a Reply